Sambil menunggu diterbitkannya Pergub tersebut, untuk saat ini bagi pengelola objek wisata wajib melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.
Selain monev pabrik kelapa dalam, DPMD juga melakukan monev pabrik kakao dengan berkunjung meninjau lokasi dan identifikasi kebutuhan alat pengelolaan kakao di BUMDes Bersama Sebatik Tengah Indah, Desa Sungai Limau.